Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis untuk pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung.
Your Correction