Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), majelis musyawarah melakukan: a. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan b. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan di: a. papan pengumuman pada kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister; b. panggilan menghadiri musyawarah; dan c. jadwal musyawarah. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11. (5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon dan/atau pihak terkait disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction