Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan; b. perundingan kesepakatan; c. penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon; d. penandatanganan berita acara musyawarah; dan e. penuangan berita acara musyawarah dalam putusan. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai sekretaris dan notulen. (5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh: a. pemohon; dan b. termohon. (6) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai kesepakatan, materi kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15. (8) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh pimpinan musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah. (9) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16. (10) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction