Correct Article 61
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Putusan Bawaslu Provinsi atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Penghitungan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung sejak putusan dibacakan.
Your Correction
