Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan melalui laman SIPS.
Your Correction
