Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah rapat pleno MENETAPKAN permohonan diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (4) huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. (2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan diterima pada saat rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diregister. (3) Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
Your Correction