Correct Article 62
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya.
(2) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama.
(3) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.
Your Correction
