Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemohon, termohon, atau pihak terkait menunjuk kuasa hukum, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) disertai dengan: a. 1 (satu) rangkap surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi; b. 4 (empat) rangkap fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atas nama kuasa hukum yang mewakili atau mendampingi; dan c. 4 (empat) rangkap fotokopi kartu advokat dan surat keterangan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction