Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
(2) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital, pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
Your Correction
