Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. Bakal Pasangan Calon; atau
b. Pasangan Calon.
(2) Termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; atau
b. Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta Pemilihan.
(3) Pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
Your Correction
