KETENTUAN AKHIR
Tujuan
Tujuan dari Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995 (yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan), sesuai dengan resolusi 93 (IV), dari Persahabatan Baru untuk Pembangunan : Komitmen Cartagena dan tujuan-tujuan yang relevan yang terdapat dalam "Semangat Cartagena" yang telah diadopsi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
(a) Untuk mencapai suatu keseimbangan pertumbuhan antara pasok dan permintaan terhadap karet alam, oleh karena itu membantu untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang serius yang timbul dari kelebihan dan kekurangan karet alam;
(b) Untuk mencapai kondisi-kondisi yang stabil di dalam perdagangan karet alam dengan menghindari gejolak fluktuasi karet alam yang berlebihan, yang dalam jangka panjang merupakan kepentingan produsen maupun konsumen, dan stabilisasi harga ini tanpa mengganggu perkembangan pasar dalam jangka panjang, yang merupakan kepentingan dari produsen dan konsumen;
(c) Membantu menstabilkan pendapatan ekspor dari karet alam bagi anggota-anggota pengekspor dan untuk meningkatkan pendapatan mereka yang didasarkan pada peningkatan volume ekspor karet alam pada tingkat harga yang adil dan menguntungkan, oleh karena itu membantu dengan menyiapkan rangsangan untuk mendinamikakan dan meningkatkan tingkat produksi dan sumber-sumber bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial;
(d) Untuk mendapatkan kepastian pasok karet alam yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota pengimpor pada tingkat harga yang adil dan wajar dan untuk meningkatkan kepercayaan dan kelanjutan pasokan ini;
(e) Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam keadaan kelebihan atau kekurangan pasok karet alam guna Jmengurangi kesulitan-kesulitan di bidang ekonomi yang mungkin dihadapi oleh negara-negara anggota;
(f) Meningkatkan perdagangan internasional dan meningkatkan akses pasar karet alam dan produk-produk yang diolah;
(g) Meningkatkan daya saing karet alam dengan mendorong dilakukannya penelitian
dan pengembangan atas masalah-masalah karet alam;
(h) Mendorong pengembangan ekonomi karet alam yang efisien dengan memberikan kemudahan dan mendorong peningkatan di dalam pengolahan, pemasaran dan distribusi karet alam; dan (i) Meningkatkan kerjasama internasional dan melakukan konsultasi mengenai masalah-masalah karet alam yang dapat mempengaruhi pasokan dan permintaan dan memberikan dorongan dan koordinasi bagi penelitian karet alam, bantuan dan program-program lainnya.
BAB II. DEFINISI
Pembentukan, Markas Besar dan Struktur dari Organisasi Karet Alam Internasional
1. Organisasi Karet Alam Internasional, yang dibentuk berdasarkan Persetujuan Karet Alam Internasional, 1979, harus dilanjutkan untuk kepentingan pengelolaan ketentuan-ketentuan dan pengawasan operasi dari Perjanjian ini.
2. Organisasi harus melaksanakan kegiatannya melalui Dewan Karet Alam Internasional, Direktur Eksekutif dan Staffnya, dan badan-badan lainnya yang dibentuk berdasarkan Perjanjian ini.
3. Sesuai dengan persyaratan yang terdapat di dalam paragraf 4 dari pasal ini, markas besar dari Organisasi harus berkedudukan di Kuala Lumpur, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN lain.
4. Markas besar dari Organisasi harus selamanya berlokasi di wilayah suatu anggota.
Keanggotaan di dalam Organisasi
1. Terdapat dua kategori keanggotaan, yaitu:
(a) Pengekspor; dan (b) Pengimpor.
2. Dewan harus membentuk kriteria mengenai suatu perubahan dari suatu anggota sebagaimana didefenisikan di dalam paragraf 1 di dalam pasal ini, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 dan 27. Suatu anggota yang memenuhi kriteria tersebut dapat merubah kategori keanggotaannya berdasarkan persetujuan Dewan melalui pemungutan suara khusus.
3. Setiap pihak yang mengikatkan diri pada Persetujuan ini harus merupakan suatu keanggotaan tunggal di dalam Organisasi.
Keanggotaan dari Organisasi-organisasi antar Pemerintah
1. Setiap acuan di dalam Persetujuan ini yang menyebutkan
"Pemerintah" atau "Pemerintah-Pemerintah" harus ditafsirkan sebagai mencakup Masyarakat Eropa dan setiap Organisasi antar Pemerintah yang mempunyai tanggung jawab di dalam perundingan, kesimpulan, dan penerapan persetujuan
internasional, khususnya persetujuan komoditi. Sejalan dengan itu, setiap acuan Persetujuan ini untuk ditandatangani, diratifikasi, diterima atau disetujui, atau pemberitahuan pelaksanaan secara sementara, atau penyesuaian, terutama yang menyangkut organisasi atar pemerintah, harus diartikan sebagai mencakup rujukan untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, atau untuk pemberitahuan pelaksanaan sementara, atau penyesuaian oleh organisasi antar pemerintah tersebut.
2. Dalam kaitan dengan pemungutan suara, yang menjadi kepentingan mereka, organisasi antar pemerintah tersebut harus memberikan suara sebanding dengan seluruh jumlah suara yang diberikan kepada anggota, sesuai dengan pasal 14.
Dengan demikian, negara yang menjadi anggota organisasi antar pemerintah tidak berhak menggunakan suaranya.
BAB IV. DEWAN KARET ALAM INTERNASIONAL (INRC)
Susunan Dewan Karet Alam Internasional
1. Kewenangan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Karet Alam Internasional (INRC), yang terdiri dari semua anggota Organisasi.
2. Masing-masing anggota dalam Dewan diwakili oleh seorang wakil dan dapat menunjuk wakil pengganti dan penasehatnya untuk hasil dalam Sidang Dewan.
3. Seorang wakil pengganti mempunyai kewenangan untuk bertindak dan memberikan suara atas nama wakil pada saat yang bersangkutan tidak hadir atau karena alasan khusus lainnya.
Pendelegasian Kekuasaan
1. Dewan akan, melalui pemungutan suara khusus, mendelegasikan kepada salah satu komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18 untuk melaksanakan sebagian atau semua kekuasaannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan ini, tanpa pemungutan suara khusus dari Dewan. Meskipun demikian pendelegasian ini. Dewan dapat setiap waktu mendiskusikan dan MEMUTUSKAN isu yang telah didelegasikan kepada salah satu komitenya.
2. Dewan akan, melalui pemungutan suara khusus, menarik kembali setiap kekuasaan yang didelegasikan kepada suatu komite.
Kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya
1. Dewan akan melakukan pengaturan yang dianggap perlu untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, badan-badan dan lembaga-lembaga khusus dan organisasi antar Pemerintah bila perlu.
2. Dewan juga akan melakukan pengaturan untuk memelihara hubungan dengan organisasi internasional lembaga swadaya masyarakat.
Izin bagi para pengamat
Dewan dapat mengundang Pemerintah yang bukan termasuk anggota, atau organisasi yang disebut dalam Pasal 9, untuk hadir sebagai peninjau pada beberapa pertemuan Dewan atau setiap komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18.
Ketua dan Wakil Ketua
1.Dewan harus memilih untuk setiap tahun seorang ketua dan wakil ketua.
2. Ketua dan wakil ketua harus dipilih, satu dari perwakilan anggota pengekspor dan lainnya dari perwakilan anggota pengimpor. Jabatan tersebut dipegang secara bergantian oleh kedua kelompok anggota, dengan ketentuan, salah satu atau kedua pejabat tersebut dapat dipilih ulang, melalui pungutan suara khusus oleh Dewan.
3. Dalam hal ketua berhalangan sementara, wakil ketua berperan menggantikan kedudukannya. Apabila keduanya berhalangan sementara salah satu atau keduanya tidak hadir pada sisa periode pemilihannya. Dewan dapat memilih pejabat baru diantara perwakilan anggota pengekspor dan/atau anggota pengimpor, baik secara sementara atau untuk sisa masa jabatannya.
4. Baik ketua maupun pejabat lainnya yang hadir di dalam sidang Dewan harus memberikan hak suaranya. Hak suara dari anggota yang diwakilinya, namun demikian, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan paragraf 3 dari pasal 6 atau paragraf 2 dan 3 dari pasal 15.
Sidang-sidang
1. Sebagai ketentuan umum, Dewan harus menyelenggarakan sidang rutin setiap enam bulan sekali.
2. Selain Sidang-sidang yang secara khusus disebutkan di dalam Persetujuan ini, Dewan akan mengadakan Sidang khusus apabila diperlukan atau atas perintah:
(a) Ketua Dewa;
(b) Direktur Eksekutif;
(c) Mayoritas anggota pengekspor;
(d) Mayoritas anggota pengimpor;
(e) Satu Anggota pengekspor atau anggota pengekspor yang mempunyai sekurang-kurangnya 200 hak suara; atau (f) Satu Anggota pengimpor atau anggota pengimpor yang memiliki sekurang-kurangnya 200 hak suara.
3. Sidang Dewan diselenggarakan di Kantor pusat Organisasi kecuali dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN tempat lain. Apabila atas permintaan suatu anggota Dewan dapat bertemu dimanapun selain di kantor pusat Organisasi, dan untuk hal itu anggota tersebut harus membayar biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Dewan.
4. Pemberitahuan Sidang dan Agenda Sidang harus disampaikan kepada anggota oleh Direktur Eksekutif, setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Dewan, sekurang-kurangnya 30 hari kecuali dalam keadaan darurat pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 10 hari sebelumnya.
Prosedur Pemungutan Suara
1. Setiap anggota berhak untuk memberikan suara atas hak suara yang dimiliki dan tidak ada anggota yang berhak untuk membagikan hak suaranya.
2. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Ketua Dewan, setiap anggota pengekspor dapat mengusahakan kepada pengekspor lainnya, dan setiap anggota pengimpor dapat mengusahakan kepada anggota pengimpor lainnya, untuk mewakili kepentingannya dan melaksanakan hak suaranya pada setiap sidang atau pertemuan Dewan.
3. Suatu anggota yang mendapatkan kuasa atas hak suara dari negara anggota lainnya harus melaksanakan hak suara tersebut sebagaimana yang diberikan.
4. Apabila tidak memberikan suara, suatu anggota dianggap tidak memberikan hak suaranya. Suatu anggota jika hadir dan tidak memberikan hak suaranya harus dianggap sebagai tidak memberikan hak suaranya.
Kuorum
1. Kuorum setiap pertemuan Dewan harus merupakan kehadiran mayoritas anggota pengekspor dan mayoritas anggota pengimpor, dengan ketentuan bahwa anggota yang hadir tersebut mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah suara dalam setiap kategori.
2. Apabila Kuorum sesuai dengan ayat 1 pasal ini tidak tercapai pada hari pertemuan yang ditetapkan dan pada hari berikutnya, maka Kuorum pada hari berikutnya merupakan kehadiran mayoritas anggota pengekspor dan mayoritas anggota pengimpor, dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mencapai mayoritas jumlah hak suara untuk setiap kategori.
3. Kehadiran seperti yang disebutkan dalam ayat 2 pasal 15 harus dianggap hadir.
Keputusan-Keputusan
1. Semua keputusan Dewan harus diambil dan semua rekomendasi harus dibuat melalui suatu pemungutan suara mayoritas sederhana, kecuali persetujuan ini menghendaki adanya suatu pemungutan suara khusus.
2. Bila suatu anggota memanfaatkan ketentuan pada pasal 15 dan hak suaranya diberikan pada suatu pertemuan Dewan, anggota tersebut, sesuai ayat 1 pasal ini, harus dianggap sebagai hadir dan memberikan suaranya.
Pembentukan Komite-Komite
1. Komite berikut ini dibentuk berdasarkan Persetujuan Karet Alam Internasional, 1979, seterusnya sebagai berikut:
(a) Komite Administrasi;
(b) Komite Operasi Cadangan Penyangga;
(c) Komite Statistik;
(d) Komite lain-lain.
Penambahan Komite dapat dilakukan berdasarkan pemungutan suara khusus dari Dewan.
2. Setiap Komite harus bertanggung jawab kepada Dewan. Dewan harus, melalui pemungutan suara khusus, menentukan keanggotaan dan persyaratan komite.
Panel Para Ahli
1. Dewan akan membentuk panel para ahli dari kalangan industri dan perdagangan karet dari anggota pengekspor dan pengimpor.
2. Keberadaan Panel tersebut untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada Dewan dan Komite khususnya mengenai operasi Cadangan Penyangga dan langkah-langkah lainnya sesuai pasal 43.
3. Keanggotaan, fungsi dan pengaturan administrasi Panel akan ditentukan oleh Dewan.
BAB V. HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
Hak Istimewa dan Kekebalan
1. Organisasi mempunyai karakter hukum tersendiri. Khususnya, dengan mengacu kepada ketentuan pada ayat 4 pasal 8, Organisasi harus mempunyai kapasitas untuk membuat kontrak, mendapatkan dan mengatur harta baik yang bergerak dan tidak bergerak, dan melakukan pengaduan hukum.
2. Status, hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif, Manajer Cadangan Penyangga, staff dan tenaga ahli, serta wakil-wakil anggotanya tetap diatur oleh Persetujuan tentang Markas Besar antara Pemerintah tuan rumah dan Organisasi yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 1987, dengan usulan perubahan jika diperlukan untuk lebih meningkatkan fungsi persetujuan.
3. Apabila Markas Besar Organisasi dipindahkan ke negara lain, Pemerintah dari negara tersebut harus, secepat mungkin MENETAPKAN dengan Organisasi Perjanjian Markas Besar untuk disetujui Dewan.
4. Selama menunggu perjanjian markas Besar sesuai ayat 3 pasal ini, organisasi harus meminta kepada Pemerintah yang akan menjadi tempat Markas Besar untuk memberikan, sejauh dengan hukum setempat yang berlaku, pembebasan pajak atas pembayaran yang dilakukan organisasi kepada pegawainya, atas kekayaan, pendapatan dan properti lainnya milik organisasi.
5. Organisasi dapat membuat, dengan satu atau beberapa negara, Perjanjian untuk disetujuinya Dewan yang berhubungan dengan hak istimewa dan kekebalan sepanjang untuk lebih meningkatkan fungsi persetujuan.
6. Perjanjian tentang Markas Besar bersifat independen dari persetujuan ini, Perjanjian ini harus, namun demikian dapat berakhir:
(a) Melalui Perjanjian antara Pemerintah tuan rumah dengan Organisasi.
(b) Dalam hal Markas Besar Organisasi dipindahkan dari negara tuan rumah;
atau (c) Dalam hal organisasi dibubarkan.
BAB VI. ANGGARAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan
1. Untuk pelaksanaan dan pengelolaan persetujuan ini, akan dibentuk dua anggaran:
(a) Anggaran Cadangan Penyangga; dan (b) Anggaran Administrasi.
2. Semua tanda terima dan pengeluaran ditunjuk untuk, operasi dan pemeliharaan cadangan penyangga akan dimasukkan dalam anggaran cadangan penyangga:
kontribusi anggota sesuai pasal 27, penghasilan penjualan atau pengeluaran sehubungan dengan penerimaan cadangan penyangga; bunga atas deposito Anggaran Cadangan Penyangga dan biaya-biaya komisi pembelian dan penjualan, pergudangan, transportasi dan pengangkutan, pemeliharaan, rotasi dan asuransi.
Dewan dapat, namun demikian, melalui pemungutan suara khusus membawa setiap bentuk tanda terima atau pengeluaran transaksi atau operasi ke dalam Anggaran Cadangan penyangga.
3. Semua tanda terima dan pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan persetujuan ini akan dimasukkan ke dalam Anggaran Administrasi. Pengeluaran tersebut harus dipenuhi dari iuran anggota sesuai pasal 24.
4. Organisasi tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh Delegasi atau para pengamat yang menghadiri Sidang Dewan atau komite yang dibentuk sesuai pasal 18.
Bentuk Pembayaran
Iuran Anggaran Administrasi dan Cadangan Penyangga bisa dibayar dalam bentuk mata uang yang berlaku atau mata uang yang dapat dipertukarkan di pasar penukaran mata uang asing, dan dibebaskan dari pembatasan pertukaran mata uang asing.
Pemeriksaan Keuangan
1. Dalam setiap tahun anggaran, Dewan menunjuk pemeriksa keuangan/akuntan guna memeriksa buku keuangan.
2. Hasil pemeriksaan Anggaran administrasi harus disediakan bagi para anggota secepat mungkin, tapi tidak melewati 4 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil pemeriksaan anggaran cadangan penyangga harus tersedia untuk
anggota tidak lebih awal dari 60 hari, tetapi tidak melewati 4 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil pemeriksaan Anggaran administrasi dan cadangan penyangga akan disetujui oleh Dewan pada sidang berikutnya, bila diperlukan. Ringkasan mengenai anggaran yang telah diperiksa dan laporan neraca agar dipublikasikan.
BAB VII. ANGGARAN ADMINISTRASI
Persetujuan Anggaran Administrasi dan Pembebasan Kontribusi
1. Pada Sidang pertama setelah berlakunya Perjanjian ini, Dewan akan MENETAPKAN Anggaran administrasi untuk periode antara tanggal berlakunya persetujuan dan berakhirnya tahun anggaran pertama. Oleh karena itu, dalam semester kedua setiap tahun anggaran, Dewan akan MENETAPKAN Anggaran Administrasi untuk tahun anggaran berikutnya. Dewan akan memperkirakan kontribusi dari masing-masing anggota sesuai ayat 2 pasal ini.
2. Kontribusi masing-masing anggota untuk mendanai anggaran administrasi untuk setiap tahun anggaran berdasarkan atas jumlah suara yang dimilikinya pada saat anggaran administrasi pada tahun anggaran yang bersangkutan disetujui sesuai jumlah suara dari seluruh anggota. Dalam MENETAPKAN kontribusi, hak suara setiap anggota harus dihitung tanpa memperhatikan hak suara anggota yang dibatalkan atau redistribusi hak suara yang ditimbulkannya.
3. Kontribusi awal untuk anggaran administrasi dari setiap pemerintah yang menjadi anggota setelah berlakunya persetujuan ini akan ditetapkan oleh Dewan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh anggota tersebut dari periode sejak tanggal menjadi anggota sampai berakhirnya tahun anggaran yang berlaku.
Penetapan untuk anggota lain pada tahun anggaran tersebut tidak akan berubah.
Pembayaran Kontribusi Anggaran Administrasi
1. Kontribusi awal anggaran administrasi akan berlaku pada
waktu yang akan ditetapkan Dewan dalam sidangnya yang pertama Kontribusi selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 28 Pebruari setiap tahun anggaran. Kontribusi awal dari pemerintah yang menjadi anggota dilaksanakan setelah Persetujuan mulai berlaku, sesuai ayat 3 pasal 24, dalam rangka tersebut anggaran berlaku selama 60 hari setelah tanggal dimana suatu negara menjadi anggota.
2. Jika anggota belum membayar secara penuh kontribusi administrasinya 2 bulan setelah jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini, Direktur
Eksekutif akan meminta yang bersangkutan untuk melunasinya. Jika anggota tersebut belum membayar kontribusinya sampai dua bulan setelah penagihan Direktur Eksekutif, hak suaranya dalam organisasi akan dibatalkan kecuali Dewan MENETAPKAN lain. Jika anggota masih juga belum membayar kontribusinya sampai 4 bulan setelah penagihan Executive Director, semua hak anggota tersebut sesuai persetujuan akan dibatalkan Dewan, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, menentukan lain.
3. Kontribusi yang diterima terlambat, Dewan akan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat bunga bank di negara tuan rumah sejak tanggal kontribusi tersebut berlaku. Dewan dapat MENETAPKAN saksi sejak tanggal 31 Maret tahun anggaran atas permintaan anggota, sebagai akibat hukum dan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, tidak dapat membayar kontribusi anggaran administrasi dalam tanggal yang berlaku, sesuai ayat 1 pasal ini.
4. Anggota yang dibatalkan haknya sesuai ayat 2 pasal ini tetap bertanggung jawab membayar kontribusinya dan memperoleh kewajiban keuangan lainnya sesuai persetujuan ini.
BAB VIII. CADANGAN PENYANGGA
Cadangan Penyangga
Dalam rangka mencapai tujuan persetujuan ini, akan dibentuk Cadangan Penyangga secara internasional. Kapasitas Cadangan Penyangga sebesar 550.000 ton, termasuk total stock yang berada di bawah Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987.
Cadangan Penyangga ini akan menjadi instrument tunggal dalam mempengaruhi pasar untuk menjaga stabilitas harga persetujuan ini. Cadangan Penyangga terdiri dari:
a. Cadangan Penyangga Normal sebesar 400.000 ton
b. Cadangan Penyangga Tak Terduga sebesar 150.000 ton
Pembayaran Kontribusi Anggaran Cadangan Penyangga
1. Kontribusi awal secara tunai bagi anggaran Cadangan Penyangga besarnya sama dengan Ringgit Malaysia 70 Juta. Jumlah ini, merupakan modal kerja operasi Cadangan Penyangga, yang akan dibebankan sama terhadap anggota sesuai dengan presentase hak suara mereka, dengan mempertimbangkan ayat 3 pasal 27, dan akan berlaku dalam tempo 60 hari setelah Sidang tahunan Dewan yang pertama berlakunya persetujuan ini. Kontribusi awal anggota sesuai dengan ayat ini, berdasarkan kepentingan anggota, dibayar penuh atau sebagian yang dikirim anggota dalam bentuk tunai ke dalam anggaran Cadangan Penyangga Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987.
2. Direktur Eksekutif setiap dapat, dan tidak dipengaruhi ketentuan sesuai ayat 1 pasal ini, menagih kontribusi dimana pengelola Cadangan Penyangga telah MENETAPKAN bahwa anggaran cadangan Penyangga dapat menyiapkan dana untuk 4 bulan berikut.
3. Penagihan kontribusi, berlaku selama 60 hari dari tanggal pemberitahuan. Jika diminta oleh sejumlah anggota atau anggota dengan 200 suara dalam Dewan, Dewan akan mengadakan pertemuan khusus tahunan dan dapat mengubah atau membatalkan tagihan berdasarkan penetapan kebutuhan dana dalam rangka Operasi Cadangan Penyangga untuk 4 bulan berikutnya. Jika Dewan tidak mencapai keputusan, kontribusi anggota akan diberlakukan sesuai surat tagihan Direktur Eksekutif.
4. Tagihan kontribusi untuk Cadangan Penyangga Normal dan Tak Tentu akan dinilai pada tingkat harga Trigger terendah yang berlaku pada waktu kontribusi ditagih.
5. Tagihan Kontribusi untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu akan ditangani sebagai berikut:
a. Pada waktu 300.000 ton maka diadakan perubahan sesuai pasal 31, dimana Dewan harus membuat semua keuangan dan pengaturannya segera dapat dilaksanakan untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu jika perlu termasuk tagihan dana.
b. Jika Dewan melalui pemilihan suara khusus sesuai pasal 30 ayat 2 MENETAPKAN agar Cadangan Penyangga Tak Tentu beroperasi, Dewan akan MENETAPKAN sebagai berikut:
(i) Semua anggota harus mengatur pembiayaan atas bagian mereka untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu.
(ii) angan Penyangga Tak Tentu sudah mencapai pada tingkat yang penting untuk dilaksanakan sesuai pasal 30.
Struktur Harga
1.Telah disusun, dalam rangka Operasi Cadangan Penyangga:
a. Sebuah Harga Patokan
b. Sebuah Harga Intervensi Terendah
c. Sebuah Harga Intervensi Tertinggi
d. Sebuah Harga Pemicu Terendah
e. Sebuah Harga Pemicu Tertinggi
f. Sebuah Harga Dasar Terendah
g. Sebuah Harga Dasar Tertinggi
2. Pada saat berlakunya persetujuan ini, Harga Patokan yang
adalah harga Patokan yang berlaku pada 28 Desember 1995.
3. Harga intervensi tertinggi dan terendah diperkirakan berada di atas dan di bawah harga Patokan sebesar 15%, kecuali Dewan melalui pemilihan secara khusus, MEMUTUSKAN lain.
4. Harga yang diperhitungkan dalam rangka para 3 dan 4 pasal ini akan dibulatkan dalam sen yang terdekat.
5. Pada saat berlakunya persetujuan ini, harga dasar terendah dan tertinggi akan ditetapkan pada 157 dan 270 Malaysia/Singapur sen per kg.
Harga Indikasi Pasar
1. Akan disusun harga harian indikasi pasar yang akan merupakan penggabungan, rata-rata tertimbang yang mencerminkan pasaran karet alam dari harga harian resmi sesuai pengertian Dewan dari pasar Kuala Lumpur, London New York dan Singapura, dan pasar komersial lainnya seperti yang ditetapkan oleh Dewan. Pada mulanya, harga harian indikasi pasar meliputi RSS 1, RSS 3 dan TSR 20 dan timbangan mereka akan berbanding sebagai 2 : 3 : 5 Semua angka tersebut akan dikonversikan dalam FOB pelabuhan Malaysia/Singapura dalam mata uang Malaysia/Singapur.
2. Komposisi rata-rata tertimbang jenis tersebut, metode menghitung harga harian indikasi pasar dan jumlah pasar akan diubah, dan boleh melalui pemungutan suara khusus, akan diubah oleh Dewan untuk menjamin bahwa hal tersebut mencerminkan pasar karet alam. Dewan melalui pemungutan suara khusus, dapat MEMUTUSKAN untuk memasukkan tambahan pasar komersial dalam menghitung harga harian indikasi pasar jika beberapa pasar tersebut diperkirakan mempengaruhi harga karet alam internasional.
Harga indikasi pasar diperkirakan akan berada di atas, pada atau di bawah tingkat harga seperti yang ditunjukkan dalam persetujuan ini jika rata-rata harga harian indikasi pasar untuk lima hari pasar terakhir berada di atas, pada atau di bawah tingkat harga tertentu.
Komposisi Cadangan Penyangga
1. Pada Sidang pertama setelah berlakunya persetujuan ini, Dewan akan memberi
nama sesuai standar internasional tipe dan kualitas dari karet lembaran yang diasap dan karet spesifikasi teknis tertentu untuk dimasukkan dalam Cadangan Penyangga, dengan kriteria sebagai berikut:
(a) Tipe dan kualitas karet alam yang terendah yang dibenarkan masuk Cadangan Penyangga meliputi RSS 3 dan TSR 20; dan (b) Semua tipe dan kualitas sesuai sub paragraph (a) dari ayat ini yang diperhitungkan sedikitnya 3% dari Perdagangan Karet Alam Internasional selama tahun kalender yang lalu akan diberi nama.
2. Dewan, melalui pemungutan suara khusus, dapat merubah kriteria ini dan atau tipe/kualitas secara selektif jika hal tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa komposisi dari Cadangan Penyangga mencerminkan situasi pasar yang berkembang, menjaga stabilisasi sesuai dengan persetujuan ini dan keperluan untuk menjaga standar mutu Cadangan Penyangga yang tinggi secara komersil.
3. Manajer Cadangan Penyangga akan menjamin agar komposisi Cadangan Penyangga mencerminkan pola ekspor/impor karet alam, dengan menyebarluaskan tujuan stabilisasi harga ditekan.
Lokasi Cadangan Penyangga
1. Lokasi Cadangan Penyangga menjamin akan dapat beroperasi secara ekonomis dan komersial efisien. Dalam hubungan dengan prinsip ini, Cadangan Penyangga akan ditempatkan baik pada anggota pengekspor dan pengimpor, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN lain. Distribusi karet Cadangan Penyangga akan diusahakan untuk menjaga stabilisasi persetujuan dengan biaya yang terkecil.
2. Dalam rangka menjaga standar mutu komersial yang tinggi, Cadangan Penyangga akan disimpan hanya di gudang yang ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Persetujuan Karet Alam Internasional 1987 atau diubah oleh Dewan sesuai persetujuan ini.
3. Setelah berlakunya persetujuan ini, Dewan akan MENETAPKAN dan menyetujui daftar gudang dan pengaturan seperlunya untuk mereka gunakan. Jika perlu Dewan dapat meninjau kembali daftar gudang dan kriteria yang disetujui oleh Dewan Persetujuan Karet Alam Internasional 1987 serta mempertahankan atau menyempurnakan hal-hal yang dianggap perlu.
4. Dewan secara berkala akan merubah lokasi Cadangan Penyangga dan melalui pemungutan suara khusus, dapat mengarahkan Manajer Cadangan Penyangga untuk merubah lokasi Cadangan Penyangga untuk menjamin beroperasinya secara ekonomis, komersial dan efisien.
Memelihara Mutu Cadangan Penyangga
Manajer Cadangan Penyangga akan menjamin bahwa semua Cadangan Penyangga akan dibeli serta dipelihara agar berada pada suatu standar kualitas komersial yang tinggi.
Untuk mencapai hal tersebut, jika perlu manajer dapat melakukan rotasi karet alam yang disimpan di Cadangan Penyangga guna menjamin standar dimaksud dengan mempertimbangkan biaya rotasi dan dampaknya terhadap stabilisasi pasar. biaya rotasi akan ditanggung oleh Anggaran Cadangan Penyangga.
Pembatasan atau Penundaan Operasi Cadangan Penyangga
1. Meskipun ketentuan pasal 30 demikian, di dalam sesinya Dewan melalui pemungutan suara khusus, dapat membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga apabila menurut pendapat Dewan melalui pasal tersebut tidak akan mencapai tujuan dari Persetujuan ini pembebasan kewajiban Manajer Cadangan Penyangga dapat dilakukan.
2. Apabila Dewan tidak pada sesinya, Direktur Eksekutif setelah berkonsultasi dengan Ketua, dapat membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga, apabila menurut pendapatnya kewajiban untuk membebaskan terdapat pada Manager Cadangan Penyangga menurut pasal 30 tidak akan mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
3. Segera setelah keputusan untuk membatasi atau menunda Operasi Cadangan Penyangga sesuai ayat 2 dalam pasal ini, Direktur Eksekutif akan menyelenggarakan Sidang Dewan untuk merubah keputusan tersebut. Meskipun ketentuan dalam ayat 4 pasal 13, Dewan akan bertemu dalam 10 hari setelah tanggal pembatasan atau pembekuan dan akan, melalui pemungutan suara khusus, menegaskan atau membatalkan pembatasan atau penundaan tersebut. Jika Dewan tidak dapat untuk mengambil keputusan pada Sidang tersebut Operasi Cadangan Penyangga akan ditunda tanpa pembatasan sesuai pasal ini.
4. Selama pembatasan atau penundaan Operasi Cadangan Penyangga sesuai pasal yang berlaku ini, Dewan akan merubah keputusan ini pada tenggang waktu tidak lebih dari 3 bulan. Jika dalam Sidang Dewan tidak setuju, melalui pemungutan suara khusus, pada keputusan pembatasan atau penundaan maka pengambilan keputusan Operasi Cadangan Penyangga akan ditunda tanpa pembatasan.
Sanksi Sehubungan Dengan Kontribusi Untuk Anggaran Cadangan Penyangga
1. Jika anggota tidak dapat memenuhi kewajiban kontribusi anggaran Cadangan Penyangga sampai hari terakhir yang ditentukan, maka akan dianggap menunggak.
Anggota yang menunggak dalam waktu 60 hari atau lebih tidak akan dianggap sebagai anggota untuk memperoleh hak suara sesuai ayat 2 pasal ini.
2. Hak suara anggota yang menunggak dan hak lainnya di dalam Dewan dalam waktu 60 hari atau lebih sesuai ayat 1 pasal ini akan ditunda, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus menentukan lain.
3. Anggota yang menunggak harus menanggung biaya bunga sesuai tingkat bunga yang berlaku di negara tuan rumah sejak hari terakhir pembayaran tersebut berlaku.
Beban tunggakan anggota pengimpor dan pengekspor tersebut akan dianggap sebagai sukarela.
4. Anggota tidak disebut sebagai penunggak apabila kekurangan kontribusinya dikarenakan fluktuasi nilai tukar dalam 60 hari setelah ditagih. Dalam kasus ini, tidak ada tingkat bunga yang akan dibebankan. Akan tetapi, setiap kekurangan akan ditagih kepada anggota dalam 60 hari setelah waktu pembayaran.
5. Apabila kelalaian tersebut telah dipenuhi kepada Dewan, hak suara dan hak-hak lainnya milik anggota yang menunggak selama 60 hari atau lebih tersebut akan dikembalikan. Apabila tunggakan tersebut telah dipenuhi oleh anggota-anggota lain maka hak anggota tersebut akan dikembalikan sepenuhnya.
Cadangan Penyangga dan Perubahan Nilai Tukar
1. Pada waktu nilai tukar diantara Ringgit Malaysia/Dollar Singapur dan mata uang dari anggota pengekspor utama karet alam dan anggota pengimpor utama karet
alam berubah sedemikian besar sehingga dapat mempengaruhi Operasi Cadangan Penyangga, Direktur Eksekutif, sehubungan dengan pasal 36, atau anggota-anggota dalam kaitannya dengan pasal 13, dapat meminta sidang khusus Dewan. Dewan akan bersidang dalam 10 hari untuk menegaskan atau menunda tindakan-tindakan yang telah diambil Direktur Eksekutif menurut pasal 36, dan melalui pemungutan suara khusus, dapat menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan untuk merubah tingkat harga, sesuai dengan prinsip-prinsip dari kalimat pertama ayat 1 dan 6 pasal 31.
2. Dewan, melalui pemungutan suara, akan mengembangkan cara untuk menentukan perubahan yang berarti dalam nilai tukar mata uang ini. Untuk tujuan tunggal dalam rangka menjamin ketepatan waktu Dewan.
3. Pada waktu dimana terjadi perbedaan antara Ringgit Malaysia dan dollar Singapur sedemikian besar sehingga Operasi Cadangan Penyangga dipengaruhi secara berarti, Dewan akan bertemu untuk meninjau kembali situasi dan akan mempertimbangkan untuk mensahkan mata uang tunggal.
Hubungannya dengan Dana Bersama Komoditi
1. Organisasi akan memanfaatkan sepenuhnya fasilitas Dana
bersama komoditi.
2. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui dana kedua yang berasal dari Dana Bersama komoditi, organisasi seperti dilukiskan oleh Badan Komoditi Internasional, tidak akan mengadakan kewajiban keuangan termasuk memberikan jaminan kepada anggota secara sendiri atau kelompok lain. Kecuali organisasi, dimana suatu anggota oleh karena alasan menjadi anggota organisasi, akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya yang diakibatkan oleh pinjaman anggota tersebut atau kelompok lain yang berhubungan dengan proyek ini.
BAB X. PASOKAN DAN AKSES PASAR DAN ATURAN LAIN
Pasokan dan Akses Pasar
1. Anggota pengekspor harus sepenuhnya berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana untuk menjaga kelangsungan pasokan karet alam bagi konsumen.
2. Anggota pengimpor harus sepenuhnya berusaha untuk mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan membuka pasar karet alam mereka.
Aturan lainnya
1. Dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan ini, Dewan akan memilih dan mengusulkan aturan yang tepat dan teknologi yang langsung mengarah kepada promosi:
a. Pengembangan ekonomi karet alam oleh anggota-anggota produsen, kemudian mengembangkan dan memperbaiki produksi, produktivitas serta pemasaran, pada peningkatan pendapatan ekspor oleh produsen dalam waktu yang bersamaan dapat memperbaiki keadaan pasokan. Untuk usulan ini, Komite on Other measures akan melakukan analisa teknis dan ekonomi untuk mengidentifikasi:
(i) Program-program dan Proyek-proyek penelitian dan pengembangan karet alam untuk kepentingan anggota-anggota pengekspor dan pengimpor termasuk penelitian ilmiah dalam wilayah tertentu.
(ii) Program-program dan proyek-proyek untuk perbaikan produktivitas industri karet alam.
(iii) Cara-cara untuk meningkatkan persediaan karet alam dan mencapai keseragaman dalam spesifikasi mutu dan penawaran karet alam.
(iv) Metode perbaikan proses, pemasaran dan pembagian karet alam mentah.
b. Pengembangan hasil akhir karet alam, untuk hal ini Komite on Other measures akan melakukan analisa ekonomi dan tehnis yang tepat dalam mengidentifikasi program-program dan proyek-proyek penting untuk meningkatkan dan pemanfaatan karet alam.
2. Dewan akan mempertimbangkan implikasi keuangan dengan aturan-aturan dimaksud dan mencari teknik-teknik untuk menambah kelengkapan fasilitas pada sumber-sumber keuangan yang memadai.
3. Dewan dapat menerima suatu kontribusi sukarela untuk perbaikan proyek pada pelaksanaan pasal ini. Pengaturan kontribusi keuangan harus mengacu pada UNDANG-UNDANG pengambilan hak suara Dewan.
4. Dewan dapat membuat rekomendasi secara tepat untuk para anggota, badan-badan internasional dan organisasi lainnya untuk melakukan pelaksanaan tindakan tertentu dibawah pasal ini.
5. Komite Other measures akan memeriksa secara berkala kemajuan pelaksanaan tersebut yang ditentukan Dewan untuk melakukan dan menerima kemudian akan dilaporkan kepada Dewan.
BAB XI. KONSULTASI KEBIJAKSANAAN DALAM NEGERI
Konsultasi
Dewan akan berkonsultasi, atas permintaan suatu anggota atas kebijaksanaan pemerintah terhadap karet alam mengenai permintaan dan penawaran. Dewan dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota untuk pertimbangan tersebut.
BAB XII. STATISTIK, STUDI DAN INFORMASI
Statistik dan Informasi
1. Dewan akan mengumpulkan, membandingkan dan bila perlu mempublikasikan informasi mengenai statistik karet alam dan daerah yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan Persetujuan ini.
2. Para Anggota segera akan dan sedapat mungkin melengkapi data yang tersedia
dengan tipe dan grade tertentu mengenai produksi, konsumsi dan perdagangan karet alam internasional.
3. Dewan dapat juga meminta para anggota untuk melengkapi informasi lainnya, termasuk informasi tentang wilayah yang terkait yang mungkin dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan Persetujuan ini.
4. Anggota akan melengkapi statistik dan informasi tersebut dalam waktu yang layak untuk sedapat mungkin disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG nasional dan dengan cara-cara yang tepat untuk mereka.
5. Dewan akan membuat hubungan yang erat dengan Badan-badan internasional, termasuk Kelompok Studi karet Internasional (IRSG) dan Bursa Komoditi dengan maksud untuk memastikan data yang baru dan dapat dipercaya tentang produksi, konsumsi, persediaan, perdagangan internasional dan harga karet alam serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi permintaan dan penawaran karet alam.
6. Dewan akan berusaha untuk meyakinkan bahwa tidak ada informasi yang dipublikasikan akan merugikan beroperasinya perusahaan perorangan, perusahaan produsen, pemrosesan atau pemasaran karet alam atau produk-produk yang terkait.
Penaksiran, Perkiraan dan Studi tahunan
1. Dewan akan mempersiapkan penaksiran Tahunan mengenai situasi karet alam dunia dan wilayah-wilayah terkait dalam menjelaskan informasi yang disediakan oleh para anggota dan dari antar pemerintah yang terkait serta organisasi internasional.
2. Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap setengah tahun, Dewan akan memperkirakan produksi, konsumsi, ekspor dan impor karet alam dengan tipe/grade tertentu, jika mungkin untuk 6 bulan. Para anggota akan diberitahukan atas perkiraan tersebut.
3. Dewan akan membentuk atau membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk mengambil pelajaran yang searah dengan produksi, konsumsi, perdagangan, pemasaran dan harga karet alam, untuk jangka pendek maupun jangka panjang terhadap masalah-masalah ekonomi karet alam dunia.
Pemeriksaan Tahunan
Dewan setiap tahun akan meneliti jalannya persetujuan ini termasuk penyesuaian terhadap peningkatan dan semangat untuk mencapai sasarannya. Selanjutnya dapat
dibuat rekomendasi kepada para anggota yang berkaitan dengan langkah-langkah dan pengertian dari penyempurnaan fungsi persetujuan tersebut.
BAB XIII PERGANTIAN
Kewajiban dan Pertanggungjawaban Umum Para anggota
1. Para anggota dapat menggunakan Persetujuan ini untuk berusaha dan kerjasama yang baik untuk tercapainya sasaran Persetujuan ini dan tidak akan mengambil suatu tindakan yang kontradiksi terhadap sasaran tersebut.
2. Para anggota harus melihat dengan cermat untuk perbaikan kondisi ekonomi karet alam serta meningkatkan produksi dan memanfaatkan karet alam dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan modernisasi ekonomi karet alam untuk keuntungan yang berlipat bagi produsen dan konsumen.
3. Para anggota harus menerima semua keputusan Dewan yang terikat pada Persetujuan ini serta tidak akan membuat aturan yang mempunyai dampak untuk membatasi atau menghambat terus menerus atas keputusan tersebut.
4. Pertanggungjawaban para anggota yang timbul dari jalannya Persetujuan ini, apakah pada organisasi atau pihak ketiga, harus dibatasi tingkat kewajibannya mengenai kontribusi terhadap administrasi anggaran dan keuangan pada Cadangan Penyangga dan sesuai dengan pasal VII dan VIII Persetujuan ini dan suatu kewajiban yang mungkin diterima oleh Dewan menurut pasal 41.
Hambatan-hambatan Perdagangan
1. Dewan, sesuai dengan penaksiran tahunan pada situasi karet alam dunia menunjuk pada pasal 46, akan mengidentifikasi suatu peningkatan hambatan dalam perdagangan karet alam mentah, setengah jadi atau dimodifikasi.
2. Dewan, dalam rangka menindaklanjuti pasal ini, dapat membuat rekomendasi kepada anggota untuk mendapatkan suasana internasional yang tepat yang dapat diterima kedua belah pihak menentukan mekanisme yang praktis untuk menghapuskan secara progresif dan, jika mungkin, menghapuskan hambatan.
Dewan secara berkala akan meneliti akibat dari rekomendasi tersebut.
Transportasi dan Struktur Pasar Karet Alam
Dewan akan mengembangkan dan memberikan kemudahan dalam rangka promosi yang layak dan biaya angkutan yang pantas serta perbaikan sistim angkutan, dalam rangka mengembangkan pangsa pasar secara reguler dan mempengaruhi biaya produk yang dipasarkan.
Perbedaan dan Tindakan Perbaikan
Anggota pengimpor yang baru berkembang dan negara yang baru tumbuh, yang juga anggota, yang berminat cenderung dipengaruhi oleh ketentuan berdasarkan persetujuan ini dapat mengajukan permintaan kepada Dewan untuk tindakan perbaikan dan perbedaan yang tepat. Dewan akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan yang tepat sehubungan dengan ayat 3 dan 4 bagian III resolusi (IV) UNCTAD.
Keringanan Kewajiban
1. Jika diperlukan dalam kondisi pengecualian atau darurat atau keadaan yang tak terduga tidak tercermin dalam Persetujuan ini. Dewan dapat melalui pemungutan suara khusus, memberikan keringanan terhadap kewajiban anggota sesuai dengan Persetujuan ini jika memuaskan melalui penjelasan anggota mengenai alasannya, mengapa kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.
2. Dewan dalam memberikan keringanan kepada anggota sesuai ayat 1 pasal ini, akan menyatakan cara dan kondisi dimana dan pada waktu kapan anggota dibebaskan dari kewajiban tersebut, dan alasan pembebasan tersebut diberikan.
Standard Pekerja yang Adil
Para anggota menyatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menjaga sistim standard buruh dalam rangka untuk mengembangkan tingkat hidup pekerja di sektor karet alam mereka.
Aspek Lingkungan
Para anggota akan berusaha memperhatikan aspek lingkungan sebagaimana disetujui
Sidang ke-8 The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan The United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) pada tahun 1992
BAB XIV PENGADUAN DAN PERSELISIHAN
Pengaduan
1. Setiap pengaduan dari anggota yang telah gagal memenuhi kewajibannya sesuai Persetujuan ini, atas permintaan anggota untuk membuat pengaduan, yang ditujukan kepada Dewan, yang mana, berdasarkan kepada konsultasi dengan anggota yang bersangkutan, akan dibuat keputusan untuk masalah tersebut.
2. Setiap keputusan Dewan terhadap anggota yang melanggar kewajibannya sesuai Persetujuan ini akan ditetapkan sifat dari pada pelanggaran tersebut.
3. Bilamana Dewan, menemukan anggota yang telah melanggar Persetujuan ini sebagai akibat daripada pengaduan atau yang lainnya, melalui pemungutan suara khusus dan tanpa memperhatikan ketentuan lain, Dewan dapat secara khusus mempersiapkan pasal lain dalam Persetujuan ini:
(a) Menunda hak suara anggota tersebut dalam Dewan dan bilamana diperlukan menunda hak lainnya, termasuk haknya di kantor Dewan atau Komite yang dibentuk sesuai Pasal 18 dan dapat dipilih kembali menjadi anggota Komite tersebut, hingga kewajibannya terpenuhi; atau
(b) Melaksanakan kegiatan sesuai Pasal 65, apabila pelanggaran tersebut secara nyata merugikan pelaksanaan Persetujuan ini.
Perselisihan
1. Setiap perselisihan sehubungan dengan pengertian atau pelaksanaan dari Persetujuan ini yang tidak terselesaikan diantara anggota yang terlibat di dalamnya sesuai permintaan kelompok anggota yang berselisih, akan dilakukan pengambilan keputusan oleh Dewan.
2. Pada kasus dimana perselisihan disampaikan kepada Dewan sesuai ayat 1 Pasal ini, anggota mayoritas yang memiliki sedikitnya sepertiga jumlah suara dapat mengajukan permohonan kepada Dewan, setelah pembicaraan untuk meminta pendapat tim penasehat seperti yang ditetapkan ayat 3 pasal ini terhadap masalah perselisihan tersebut sebelum diambil keputusan.
3. (a) Kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus MEMUTUSKAN lain, tim
penasehat akan terdiri dari lima orang sebagai berikut:
(i) Dua orang, seorang mempunyai pengalaman luas di bidang perselisihan dan hal lainnya dan seorang lainnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum, yang ditunjuk oleh anggota pengekspor.
(ii) Dua orang ditunjuk oleh anggota pengimpor; dan
(iii) Seorang ketua dipilih dengan suara bulat oleh keempat orang tersebut yang ditetapkan sesuai dengan (i) dan (ii) dari sub ayat ini atau, jika mereka tidak berhasil mencapai kesepakatan, melalui Ketua Dewan.
(b) Kebangsaan dari anggota dan bukan anggota dapat dipilih dalam rangka tim penasehat tadi.
(c) Orang yang ditunjuk menjadi anggota tim penasehat akan menunjukkan kemampuan pribadinya dan tanpa pengaruh pemerintah.
(d) Biaya tim penasehat akan ditanggung oleh organisasi.
4. Temuan beserta alasan-alasan yang dihasilkan oleh tim penasehat akan dilaporkan kepada Dewan, dan setelah mempertimbangkan semua informasi yang relevan Dewan akan mengambil keputusan mengenai perselisihan ini melalui pemungutan suara khusus.
BAB KETENTUAN AKHIR
Tanda Tangan
Persetujuan ini akan terbuka untuk ditandatangani di Markas Besar PBB dari 3 April 1995 hingga 28 Desember 1995 termasuk Pemerintah yang diundang dalam Konperensi PBB mengenai Karet Alam, 1994.
Penyimpanan
Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa bersama ini ditunjuk sebagai penyimpan (depositary) Persetujuan ini.
Ratifikasi Penerimaan dan Persetujuan
1. Persetujuan ini harus mendapatkan ratifikasi, penerimaan dan persetujuan pemerintah penandatangan sesuai dengan prosedur konstitusional institusi masing-masing negara mereka.
2. Instrumen dari ratifikasi, penerimaan dan persetujuan akan dilakukan dengan surat mandat sebelum 1 Januari 1997. Dewan dapat, memberikan perpanjangan waktu kepada Pemerintah penandatanganan yang belum dapat melaksanakan penandatangannya terhadap instrumen tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan.
3. Setiap pemerintah akan menyimpan instrumen ratifikasi penerimaan dan persetujuan tersebut pada waktu pengadopsian, menyatakan dirinya sebagai anggota pengekspor atau anggota pengimpor.
Pemberitahuan Permintaan Sementara
1. Pemerintah penandatangan yang bermaksud untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini, atau Pemerintah yang oleh Dewan ditetapkan dengan persyaratan tambahan tetapi belum dapat mendepositokan naskah pernyataannya, setiap saat dapat memberitahukan penyimpan (depositary) bahwa yang bersangkutan akan menerapkan Persetujuan ini untuk sementara, baik saat mulai berlakunya sesuai pasal 61 atau, bilamana persetujuan ini telah berlaku, pada tanggal yang ditentukan.
2. Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 1 pasal ini, Pemerintah dapat menyiapkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan sementaranya bahwa mereka akan melaksanakan Persetujuan tersebut secara terbatas sesuai dengan ketentuan dan atau prosedur hukum (legislative procedures) dan hukum domestik beserta peraturan-peraturannya. Namun demikian beberapa Pemerintah harus memenuhi seluruh kewajiban keuangannya atas Persetujuan ini. Keanggotaan sementara dari pemerintah yang memberitahu dengan cara ini tidak boleh lebih dari 12 bulan dari masuknya secara sementara sampai berlakunya persetujuan ini, kecuali sesuai ayat 2 pasal 59 Dewan MEMUTUSKAN lain.
Penambahan
1. Persetujuan ini akan terbuka untuk penambahan oleh pemerintah dari setiap negara. Penambahan ini akan dilaksanakan sesuai ketetapan Dewan, meliputi antara lain batas waktu penyerahan naskah penambahan, jumlah suara dan kewajiban keuangan. Dewan bagaimanapun, dapat memberikan perpanjangan batas waktu bagi pemerintah yang tidak dapat menyerahkan naskah penambahan mereka dalam batas waktu tersebut seperti yang telah ditetapkan dalam persyaratan penambahan.
2. Penambahan akan berlaku efektif setelah penyerahan naskah penambahan kepada penyimpan naskah (depositary). Naskah Penambahan akan menyatakan bahwa pemerintah menerima semua kondisi yang ditetapkan oleh Dewan.
Amandemen
1. Dewan, melalui pemungutan suara khusus, dapat mengusulkan amandemen atas Persetujuan ini kepada anggota.
2. Dewan harus MENETAPKAN suatu tanggal dimana anggota harus memberitahukan kepada penyimpan naskah penerimaan amandemen mereka.
3. Amandemen mulai berlaku effektif 90 hari setelah penyimpan naskah menerima pemberitahuan persetujuan dari anggota sekurang-kurangnya dua pertiga anggota pengekspor dan sekurang-kurangnya 85 persen suara anggota pengekspor, dan dari anggota sekurang-kurangnya dua per tiga anggota pengimpor dan sekurang-kurangnya 85 persen suara anggota pengimpor.
4. Setelah penyimpan naskah (depositary) telah menyampaikan kepada Dewan bahwa persyaratan amandemen untuk menjadi efektif telah dicapai, dan sesuai dengan ayat 2 pasal ini tentang batas tanggal yang ditetapkan oleh Dewan telah dipenuhi, anggota masih diperkenankan memberitahu penyimpan naskah tentang penerimaan amandemen dengan ketentuan bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum berlakunya amandemen.
5. Anggota yang belum menyampaikan penerimaannya terhadap suatu amandemen
hingga batas waktu yang ditentukan, harus berhenti sebagai pihak dari persetujuan pada tanggal berlakunya amandemen tersebut, kecuali anggota tersebut telah dapat meyakinkan Dewan bahwa penerimaan tidak dapat disampaikan pada waktunya sehubungan dengan kesulitan dalam memenuhi prosedur konstitusional atau institusional dan Dewan MEMUTUSKAN untuk memperpanjang waktu yang diperlukan anggota tersebut untuk penerimaan amandemen itu. Selama pemberitahuan penerimaan belum disampaikan anggota yang bersangkutan tidak terikat oleh amandemen.
6. Jika persyaratan berlakunya amandemen menjadi efektif tidak dapat dipenuhi pada tanggal yang ditetapkan oleh Dewan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, amandemen tersebut harus dianggap tercatat.
Pengunduran diri
1. Anggota dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini pada waktu setelah diberlakukannya Persetujuan ini dengan memberitahukan pengunduran diri tersebut kepada penyimpan mandat. Pada saat yang bersamaan anggota tersebut harus memberitahu Dewan tentang kegiatan yang telah dilakukannya.
2. Satu tahun setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh penyimpan mandat, bahwa anggota tidak lagi menjadi anggota Persetujuan ini.
Pemberhentian
Jika Dewan beranggapan bahwa anggota telah melanggar kewajiban sesuai Persetujuan ini dan MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan Persetujuan ini, Dewan melalui pemungutan suara khusus, mengeluarkan anggota tersebut dari Persetujuan ini. Dewan harus segera memberitahu penyimpan mandat. Satu tahun setelah keputusan tersebut, anggota yang bersangkutan harus berhenti sebagai pihak dari Persetujuan ini.
Masa Berlaku, Perpanjangan dan Berakhirnya
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu empat tahun sejak diberlakukannya, kecuali MEMUTUSKAN untuk diperpanjang sesuai ayat 3 atau mengakhiri masa berlakunya sesuai ayat 4 atau 5 pasal ini.
2. Sebelum masa empat tahun terakhir sesuai ayat 1 pasal ini, Dewan, melalui pemungutan suara khusus, menentukan untuk merundingkan kembali Persetujuan ini.
3. Dewan dapat, melalui pemungutan suara khusus, memperpanjang Persetujuan ini satu periode atau periode yang tidak lebih dari dua tahun, sejak tanggal berlakunya periode empat tahun khusus dalam ayat 1 pasal ini.
4. Jika Persetujuan Karet Alam Internasional baru disepakati dan berlaku dalam periode perpanjangan Persetujuan ini sesuai ayat 3 pasal ini, dari pada Persetujuan ini, yang diperpanjang, akan berakhir bersamaan dengan diberlakukannya Persetujuan yang baru.
5. Dewan setiap saat dapat, melalui pemungutan suara khusus, mengakhiri masa berlakunya Persetujuan ini sejak saat yang ditentukan.
6. Meskipun masa berlakunya Persetujuan ini berakhir, Dewan tetap berfungsi untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun guna menyelesaikan pembubaran organisasi, termasuk penyelesaian masalah keuangan, dan pengaturan kekayaan organisasi dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 40 dan hal-hal lain sehubungan dengan keputusan yang ditetapkan melalui pemungutan suara khusus, dalam hal ini Dewan tetap memiliki kekuatan dan fungsi yang diperlukan untuk maksud tersebut.
7. Dewan akan memberitahukan penyimpan mandat mengenai setiap keputusan yang telah diambil sesuai pasal ini.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan yang dapat diajukan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan ini.
Sebagai tanda bukti yang bertanda tangan dibawah ini yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini pada tanggal yang tertera.
Dibuat di Jenewa, pada tanggal tujuh belas Pebruari, seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, naskah Persetujuan ini dibuat dalam bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama sah.
LAMPIRAN A
Pangsa Negara Anggota Pengekspor Secara sendiri terhadap Total Ekspor Netto, yang diperlukan untuk pasal 61
Persentase *
Bolivia 0,040
Kameroon 0,867
pantai gading 1,764
INDONESIA 31,108
Malaysia 27,971
Nigeria 2,946
Singapur 0,000
Sri Lanka 2,096
Thailand 33,208
Jumlah 100,000
* Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Netto Ekspor Karet Alam selama periode 5 tahun terakhir, 1989 - 1993
LAMPIRAN B
Pangsa Negara Pengimpor Secara Sendiri dan Kelompok Negara Terhadap Total Impor Netto, yang diperlukan untuk Pasal 61.
Persentase *
Argentina
0,943 China 8,843 Kolombia 0,700 Kuba
0,043 Republik Demokrasi Rakyat Korea 0,195
Masyarakat Eropa: 26,968 Austria 0,723
Belgia-Luksemburg 1,535
Denmark
0,067
Finlandia 0,221
Perancis 5,559
Jerman 6,437
Yunani 0,276
Irlandia 0,224
Italy 3,754
Belanda 0,321
Portugal 0,239
Spanyol 3,397
Swedia 0,292
Inggris 3,923 India 0,450 Jepan 1,694 Libanon 0,003 Maroko 0,237 Norwegia 0,022 Pakistan 0,715 Republik Korea 8,830 Federasi Rusia 1,149 Slowakia 0,334 Swiss 0,059 USA 28,815
Jumlah 100,000
* Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Impor Netto Karet Alam selama periode 3 tahun terakhir, 1991 - 1993
LAMPIRAN C
Biaya Cadangan Penyangga seperti diperkirakan oleh PRESIDEN Konferensi PBB mengenai Karet Alam, 1994 Berdasarkan biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar
360.000 ton dari 1982 sampai Maret 1987 dan 221.000 ton dari 1990 sampai Desember 1994, biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar 550.000 ton diperhitungkan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga pemicu terendah dan menambahnya dengan 30 persen.