Correct Article 10
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Izin bagi para pengamat
Dewan dapat mengundang Pemerintah yang bukan termasuk anggota, atau organisasi yang disebut dalam Pasal 9, untuk hadir sebagai peninjau pada beberapa pertemuan Dewan atau setiap komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18.
Your Correction
