Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin bagi para pengamat Dewan dapat mengundang Pemerintah yang bukan termasuk anggota, atau organisasi yang disebut dalam Pasal 9, untuk hadir sebagai peninjau pada beberapa pertemuan Dewan atau setiap komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18.
Your Correction