Correct Article 21
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Anggaran Keuangan
1. Untuk pelaksanaan dan pengelolaan persetujuan ini, akan dibentuk dua anggaran:
(a) Anggaran Cadangan Penyangga; dan (b) Anggaran Administrasi.
2. Semua tanda terima dan pengeluaran ditunjuk untuk, operasi dan pemeliharaan cadangan penyangga akan dimasukkan dalam anggaran cadangan penyangga:
kontribusi anggota sesuai pasal 27, penghasilan penjualan atau pengeluaran sehubungan dengan penerimaan cadangan penyangga; bunga atas deposito Anggaran Cadangan Penyangga dan biaya-biaya komisi pembelian dan penjualan, pergudangan, transportasi dan pengangkutan, pemeliharaan, rotasi dan asuransi.
Dewan dapat, namun demikian, melalui pemungutan suara khusus membawa setiap bentuk tanda terima atau pengeluaran transaksi atau operasi ke dalam Anggaran Cadangan penyangga.
3. Semua tanda terima dan pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan persetujuan ini akan dimasukkan ke dalam Anggaran Administrasi. Pengeluaran tersebut harus dipenuhi dari iuran anggota sesuai pasal 24.
4. Organisasi tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh Delegasi atau para pengamat yang menghadiri Sidang Dewan atau komite yang dibentuk sesuai pasal 18.
Your Correction
