Correct Article 29
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Struktur Harga
1.Telah disusun, dalam rangka Operasi Cadangan Penyangga:
a. Sebuah Harga Patokan
b. Sebuah Harga Intervensi Terendah
c. Sebuah Harga Intervensi Tertinggi
d. Sebuah Harga Pemicu Terendah
e. Sebuah Harga Pemicu Tertinggi
f. Sebuah Harga Dasar Terendah
g. Sebuah Harga Dasar Tertinggi
2. Pada saat berlakunya persetujuan ini, Harga Patokan yang
adalah harga Patokan yang berlaku pada 28 Desember 1995.
3. Harga intervensi tertinggi dan terendah diperkirakan berada di atas dan di bawah harga Patokan sebesar 15%, kecuali Dewan melalui pemilihan secara khusus, MEMUTUSKAN lain.
4. Harga yang diperhitungkan dalam rangka para 3 dan 4 pasal ini akan dibulatkan dalam sen yang terdekat.
5. Pada saat berlakunya persetujuan ini, harga dasar terendah dan tertinggi akan ditetapkan pada 157 dan 270 Malaysia/Singapur sen per kg.
Your Correction
