Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya 1. Dewan akan melakukan pengaturan yang dianggap perlu untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, badan-badan dan lembaga-lembaga khusus dan organisasi antar Pemerintah bila perlu. 2. Dewan juga akan melakukan pengaturan untuk memelihara hubungan dengan organisasi internasional lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction