Correct Article 9
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya
1. Dewan akan melakukan pengaturan yang dianggap perlu untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, badan-badan dan lembaga-lembaga khusus dan organisasi antar Pemerintah bila perlu.
2. Dewan juga akan melakukan pengaturan untuk memelihara hubungan dengan organisasi internasional lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
