Correct Article 32
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Harga Indikasi Pasar
1. Akan disusun harga harian indikasi pasar yang akan merupakan penggabungan, rata-rata tertimbang yang mencerminkan pasaran karet alam dari harga harian resmi sesuai pengertian Dewan dari pasar Kuala Lumpur, London New York dan Singapura, dan pasar komersial lainnya seperti yang ditetapkan oleh Dewan. Pada mulanya, harga harian indikasi pasar meliputi RSS 1, RSS 3 dan TSR 20 dan timbangan mereka akan berbanding sebagai 2 : 3 : 5 Semua angka tersebut akan dikonversikan dalam FOB pelabuhan Malaysia/Singapura dalam mata uang Malaysia/Singapur.
2. Komposisi rata-rata tertimbang jenis tersebut, metode menghitung harga harian indikasi pasar dan jumlah pasar akan diubah, dan boleh melalui pemungutan suara khusus, akan diubah oleh Dewan untuk menjamin bahwa hal tersebut mencerminkan pasar karet alam. Dewan melalui pemungutan suara khusus, dapat MEMUTUSKAN untuk memasukkan tambahan pasar komersial dalam menghitung harga harian indikasi pasar jika beberapa pasar tersebut diperkirakan mempengaruhi harga karet alam internasional.
Harga indikasi pasar diperkirakan akan berada di atas, pada atau di bawah tingkat harga seperti yang ditunjukkan dalam persetujuan ini jika rata-rata harga harian indikasi pasar untuk lima hari pasar terakhir berada di atas, pada atau di bawah tingkat harga tertentu.
Your Correction
