Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasokan dan Akses Pasar 1. Anggota pengekspor harus sepenuhnya berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana untuk menjaga kelangsungan pasokan karet alam bagi konsumen. 2. Anggota pengimpor harus sepenuhnya berusaha untuk mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan membuka pasar karet alam mereka.
Your Correction