Correct Article 66
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Penyelesaian keuangan sehubungan dengan pengunduran diri atas pemberhentian anggota, atau anggota yang tidak dapat menerima amandemen.
1. Sehubungan dengan pasal ini, Dewan akan menentukan cara penyelesaian pembayaran anggota yang berhenti sebagai pihak dai persetujuan sehubungan dengan:
(a)Tidak menerima amandemen Persetujuan ini sesuai pasal 63;
(b)Mengundurkan diri dari Persetujuan ini sesuai pasal 64; atau (c)Dikeluarkan dari Persetujuan ini sesuai pasal 65.
2. Dewan harus memasukkan setiap pembayaran kepada rekening yang diterima dari anggota yang berhenti menjadi pihak dari persetujuan ini.
3. Dewan akan mengembalikan dana rekening Cadangan Penyangga dalam hubungan dengan pasal 40 bagi anggota yang berhenti sebagai pihak dari persetujuannya karena tidak menerima amandemen terhadap Persetujuan ini, mengundurkan diri atau dikeluarkan, kurang dari bagiannya disetiap surplus.
(a) Pengembalian dana anggota yang berhenti sebagai pihak dari persetujuan ini dan bukan penerima amandemen Persetujuan ini akan dilaksanakan dalam satu tahun setelah amandemen tersebut berlaku.
(b) Pengembalian dana anggota yang berhenti akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah anggota tersebut keluar sebagai pihak dari persetujuan dalam Persetujuan ini, kecuali sebagai akibat pengunduran diri Dewan MEMUTUSKAN untuk membubarkan Persetujuan ini sesuai ayat 5 pasal 67 mengenai pengembalian dana, dalam kasus ini ketentuan pasal 40 dan ayat 6 pasal 67 akan dilaksanakan.
(c) Pengembalian dana anggota yang dikecualikan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah anggota keluar sebagai pihak dari persetujuan dalam Persetujuan ini.
4. Dalam situasi Anggaran Cadangan Penyangga tidak dapat memenuhi pembayaran tunai sesuai sub paragrap (a), (b) atau (c) dari ayat 3 pasal ini tanpa menggaris-bawahi kelangsungan anggaran Cadangan Penyangga atau melakukan tagihan iuran tambahan anggota untuk mencukupi pengembalian dana, pembayaran akan ditunda sampai sejumlah karet alam di Cadangan Penyangga dapat dijual pada atau di atas harga intervensi yang tertinggi. Dalam hal tersebut, sebelum berakhirnya periode satu tahun seperti dalam pasal 64. Dewan memberitahukan pengunduran diri anggota bahwa pembayaran akan ditunda sesuai ayat ini, periode satu tahun antara pemberitahuan keinginan keluar dan pernyataan keluar jika anggota yang keluar berkehendak diperpanjang sampai waktu Dewan memberitahu anggota tersebut bahwa pembayaran sesuai bagiannya dapat diefektifkan dalam waktu 60 hari.
5. Anggota yang sudah menerima pengembalian dana yang tetap sesuai pasal ini tidak akan mendapatkan bagian pembubaran lebih lanjut dari organisasi. Kecuali anggota tersebut dimana dinyatakan defisit oleh organisasi setelah dilakukannya pengembalian dana.
Your Correction
