Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cadangan Penyangga dan Perubahan Nilai Tukar 1. Pada waktu nilai tukar diantara Ringgit Malaysia/Dollar Singapur dan mata uang dari anggota pengekspor utama karet alam dan anggota pengimpor utama karet alam berubah sedemikian besar sehingga dapat mempengaruhi Operasi Cadangan Penyangga, Direktur Eksekutif, sehubungan dengan pasal 36, atau anggota-anggota dalam kaitannya dengan pasal 13, dapat meminta sidang khusus Dewan. Dewan akan bersidang dalam 10 hari untuk menegaskan atau menunda tindakan-tindakan yang telah diambil Direktur Eksekutif menurut pasal 36, dan melalui pemungutan suara khusus, dapat menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan untuk merubah tingkat harga, sesuai dengan prinsip-prinsip dari kalimat pertama ayat 1 dan 6 pasal 31. 2. Dewan, melalui pemungutan suara, akan mengembangkan cara untuk menentukan perubahan yang berarti dalam nilai tukar mata uang ini. Untuk tujuan tunggal dalam rangka menjamin ketepatan waktu Dewan. 3. Pada waktu dimana terjadi perbedaan antara Ringgit Malaysia dan dollar Singapur sedemikian besar sehingga Operasi Cadangan Penyangga dipengaruhi secara berarti, Dewan akan bertemu untuk meninjau kembali situasi dan akan mempertimbangkan untuk mensahkan mata uang tunggal.
Your Correction