Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur Pemungutan Suara 1. Setiap anggota berhak untuk memberikan suara atas hak suara yang dimiliki dan tidak ada anggota yang berhak untuk membagikan hak suaranya. 2. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Ketua Dewan, setiap anggota pengekspor dapat mengusahakan kepada pengekspor lainnya, dan setiap anggota pengimpor dapat mengusahakan kepada anggota pengimpor lainnya, untuk mewakili kepentingannya dan melaksanakan hak suaranya pada setiap sidang atau pertemuan Dewan. 3. Suatu anggota yang mendapatkan kuasa atas hak suara dari negara anggota lainnya harus melaksanakan hak suara tersebut sebagaimana yang diberikan. 4. Apabila tidak memberikan suara, suatu anggota dianggap tidak memberikan hak suaranya. Suatu anggota jika hadir dan tidak memberikan hak suaranya harus dianggap sebagai tidak memberikan hak suaranya.
Your Correction