Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbaikan dan Penyesuaian Struktur Harga A. Harga Patokan 1. Setiap perbaikan dan penyesuaian harga patokan, termasuk perubahan Cadangan Penyangga sesuai ayat 2 pasal ini, akan didasarkan kepada perkembangan pasar. Segera sebelum diadakannya sidang pertama Dewan setelah persetujuan tersebut berlaku dan untuk setiap 12 bulan sesudahnya Manager Cadangan Penyangga akan menghitung rata-rata harian harga indikasi pasar dalam kurun waktu 6 bulan sebelumnya dan membandingkan nilai tersebut dengan dua harga intervensi. Tanggal perhitungan tersebut akan dibuat tetap paling tidak untuk 3 bulan yang akan datang kecuali untuk perbaikan pertama dan segera Dewan mengadakan pertemuan. (a) Jika rata-rata harga harian indikasi pasar selama 6 bulan berada pada harga intervensi tertinggi, pada harga intervensi terendah atau diantara 2 harga tersebut, harga patokan tidak akan dirubah. (b) Jika rata-rata harga indikasi pasar selama 6 bulan berada di bawah intervensi terendah, harga patokan secara otomatis akan diturunkan sebesar 5% dari tingkat semula dan efektif pada hari berikutnya. Biasanya Dewan akan mengadakan pertemuan pada hari itu dan mencatat perubahan tersebut. Dewan dapat merubah harga patokan dan boleh, melalui pemungutan suara MENETAPKAN presentase tertinggi dalam rangka menyesuaikan harga patokan tersebut ke bawah. (c) Jika rata-rata harga indikasi pasar selama 6 bulan berada di atas intervensi tertinggi, harga patokan secara otomatis dinaikkan sebesar 5% dari tingkat semula dan berlaku efektif pada hari berikutnya. Biasanya Dewan akan mengadakan pertemuan pada hari itu dan mencatat perubahan tersebut. Dewan dapat merubah harga patokan dan boleh, melalui pemungutan suara, MENETAPKAN persentase tertinggi dalam rangka menyesuaikan harga patokan tersebut ke atas. (d) Pada pertemuan pertama Dewan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun berlakunya persetujuan tersebut maka perubahan secara otomatis Jsesuai pasal 31 ayat 1, ayat B atau C sebesar 4%. (e) Untuk maksud pembanding, harga patokan dan harga harian indikasi pasar selama 6 bulan akan dikalkulasikan ke dalam 2 desimal. 2. Dengan memperhatikan perubahan Cadangan Penyangga sebesar 100.000 ton sejak pertemuan rutin tahunan Dewan yang terakhir, Direktur Eksekutif akan menyelenggarakan pertemuan khusus Dewan untuk memperkirakan situasi. Dewan boleh, melalui pemungutan suara, MENETAPKAN untuk melakukan langkah yang tepat terdiri dari: (a) Membekukan operasi Cadangan Penyangga (b) Merubah tingkat pembelian dan penjualan Cadangan Penyangga; dan (c) Merubah harga patokan. 3. Jika pembelian dan penjualan Cadangan Penyangga telah mencapai 300.000 ton sejak (a) perubahan terakhir sesuai ayat 3 pasal 31 dari Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, (b) perubahan terakhir sesuai ayat ini, atau (c) perbaikan terakhir sesuai ayat 2 pasal ini, mana yang terbaru, harga patokan akan diturunkan atau dinaikkan, masing-masing dengan 3% dari tingkat sebelumnya kecuali Dewan, melalui pemungutan suara, menentukan menurunkan atau menaikkannya masing-masing, dengan presentase yang lebih tinggi. 4. Meskipun demikian ketentuan dalam pasal 29 ayat 4, perubahan harga patokan tidak akan berakibat harga pemicu melanggar harga dasar. 5. Meskipun demikian ketentuan dalam pasal 31, ayat 1 dan ayat 3, perubahan dari harga patokan tidak akan mengakibatkan harga intervensi memotong tingkat dimana Cadangan Penyangga Tak Tentu akan beroperasi sesuai pasal 30, ayat 3. B. Harga Dasar 6. Dewan, melalui pemungutan suara, dapat merubah harga dasar terendah dan tertinggi untuk dipersiapkan sesuai seksi dalam pasal ini. 7. Dewan akan menjamin bahwa setiap perubahan dari harga dasar akan konsisten dengan perkembangan pasar dan kondisinya. Dalam hubungan ini Dewan akan juga mempertimbangkan perkembangan tingkat harga, konsumsi, pasok, biaya produksi dan stock, termasuk jumlah karet alam yang berada pada Cadangan Penyangga dan posisi keuangan dari anggaran Cadangan Penyangga. 8.Harga dasar terendah dan tertinggi akan disesuaikan: (a) 24 bulan setelah perubahan terakhir dalam rangka ayat 7 (a) pasal 31 dari Persetujuan karet Alam Internasional, 1987, atau pada saat persetujuan ini berlaku setelah 1 Mei 1996, pada pertemuan pertama Dewan sesuai dengan persetujuan ini, dan setiap 24 bulan sesudahnya; (b) Dalam pengecualian kondisi, sesuai permintaan suatu anggota atau anggota memiliki 200 atau lebih hak suara di dalam Dewan; dan (c) Bilamana harga patokan sudah diubah (i) turun sejak perubahan terakhir harga dasar terendah atau berlakunya Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, atau (ii) naik sejak perubahan terakhir harga dasar tertinggi atau berlakunya Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, paling sedikit 3% sesuai ayat 3 pasal ini dan paling sedikit 5% sesuai ayat 1 pasal ini, atau paling sedikit sejumlah tersebut sesuai ayat 1, 2, dan atau 3 pasal ini, agar rata-rata harga harian indikasi pasar selama 60 hari sampai dengan perubahan terakhir harga patokan masing-masing apakah berada harga dasar terendah atau di atas harga dasar tertinggi. 9. Meskipun ayat 6, 7 dan 8 pasal ini, tidak akan melakukan perubahan naik di dalam harga dasar terendah atau tertinggi jika rata-rata harga harian indikasi pasar dalam periode 6 bulan dimaksudkan untuk melakukan perubahan struktur harga sesuai pasal ini di bawah harga patokan. Dengan perkataan lain, tidak akan dilakukan perubahan menurun terhadap harga dasar terendah atau tertinggi jika rata-rata harga harian indikasi pasar dalam periode 6 bulan dimaksudkan untuk merubah struktur harga sesuai pasal ini di atas harga patokan.
Your Correction