Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Definisi Untuk kepentingan persetujuan ini: 1. Karet alam "berarti unvulcanized elastomer, apakah dalam bentuk benda padat atau dalam bentuk cair, yang berasal dari Hevea Brasiliensis dan tumbuhan lain yang mungkin ditetapkan oleh Dewan untuk kepentingan-kepentingan dari Perjanjian ini; 2. "Pihak yang mengadakan persetujuan" berarti suatu Pemerintah atau suatu organisasi antar pemerintah seperti yang disebutkan di dalam Pasal 5, yang menyetujui untuk diikat oleh Perjanjian ini baik bersifat sementara maupun permanen; 3. "Anggota" berarti pihak yang mengadakan persetujuan sebagaimana yang dimaksud di dalam pengertian (2) di atas; 4. "Anggota Pengekspor" berarti suatu anggota yang mengekspor karet alam dan telah menyatakannya sebagai anggota pengekspor, tunduk kepada Dewan Persetujuan ini; 5. "Anggota Pengimpor" berarti suatu anggota yang melakukan impor karet alam dan telah menyatakannya sebagai anggota pengimpor, tunduk kepada Dewan Persetujuan ini; Perjanjian dan Dewan; 6. "Organisasi" berarti Organisasi Karet Alam Internasional, sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 3; 7. "Dewan" berarti Dewan Karet Alam Internasional, sebagaimana yang disebut di dalam pasal 6; 8. "Pemungutan suara khusus" berarti suatu pemungutan suara yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah suara yang diberikan oleh anggota pengekspor yang hadir dan memberikan suara, dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara negara anggota pengimpor yang hadir dan pemungutan suara dihitung secara terpisah, dengan syarat bahwa pemungutan suara ini dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh dari anggota-anggota dalam setiap kategori yang hadir dan memberikan suara; 9. "Ekspor Karet Alam" berarti setiap karet alam yang meninggalkan wilayah pabean dari suatu anggota, dan "Impor Karet Alam" berarti setiap karet alam yang memasuki perdagangan domestik di wilayah pabean dari suatu anggota, yang untuk kepentingan pengertian ini, wilayah pabean harus, dalam kasus dimana suatu anggota memiliki lebih dari satu wilayah pabean, dapat dipertimbangkan sebagai penggabungan wilayah pabean dari anggota tersebut; 10. "Distribusi Pemungutan Suara Mayoritas Sederhana" berarti suatu pemungutan suara yang mensyaratkan lebih dari separuh dari seluruh jumlah suara anggota pengekspor yang hadir dan memberikan suara dan lebih dari separuh dari seluruh jumlah suara anggota pengimpor yang hadir dan memberikan suara dihitung secara terpisah; 11. "Mata Uang Yang Berlaku Secara Bebas" berarti Mark Jerman, Franc Perancis, Yen Jepang, Pound Sterling dan Dollar Amerika Serikat; 12. "Tahun Anggaran" berarti periode mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; 13. "Mulai Diberlakukan" berarti tanggal dimana Perjanjian ini mulai diberlakukan baik secara sementara maupun secara pasti sesuai dengan pasal 61; 14."Ton" berarti suatu metrik ton, sebagai contoh 1.000 kilogram. 15. "Malaysia/Singapur Sen" berarti nilai rata-rata dari Sen Malaysia dan Sen Singapur pada tingkat nilai tukar yang umum; 16. "Bobot-Waktu Kontribusi Netto dari Anggota" berarti kontribusi tunai netto yang ditimbang dari jumlah hari dimana unsur pokok dari kontribusi tunai netto telah ditempatkan pada Cadangan Penyangga". Di dalam menghitung jumlah hari, hari dimana kontribusi telah diterima oleh Organisasi tidak akan diperhitungkan, baik hari ketika pengembalian uang mulai diberlakukan, maupun hari dimana Persetujuan ini berakhir; 17. "Bulan Kuota Pertama" berarti bulan kalender dari pengapalan secara resmi yang ditetapkan oleh Organisasi dari suatu pasar untuk dimasukkan di dalam harga harian indikator pasar; 18. "Pasar Komersial yang sudah berdiri" berarti suatu pusat perdagangan karet alam dimana suatu assosiasi pedagang karet atau lembaga yang mengatur pertemuan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Suatu konstitusi tertulis yang memasukkan sangsi-sangsi yang dapat ditetapkan terhadap negara-negara anggota yang melakukan kesalahan; (b) Standar kualifikasi, termasuk standar-standar keuangan, yang harus dipertahankan oleh anggota; (c) Kontrak-kontrak resmi secara tertulis, yang secara hukum mengikat; (d) Arbitrasi secara penuh dan mengikat kepada semua peserta pasar; (e) Mempublikasikan harga-harga harian secara resmi untuk karet secara phisik. BAB III. ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
Your Correction