Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panel Para Ahli 1. Dewan akan membentuk panel para ahli dari kalangan industri dan perdagangan karet dari anggota pengekspor dan pengimpor. 2. Keberadaan Panel tersebut untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada Dewan dan Komite khususnya mengenai operasi Cadangan Penyangga dan langkah-langkah lainnya sesuai pasal 43. 3. Keanggotaan, fungsi dan pengaturan administrasi Panel akan ditentukan oleh Dewan. BAB V. HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
Your Correction