Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan Wakil Ketua 1.Dewan harus memilih untuk setiap tahun seorang ketua dan wakil ketua. 2. Ketua dan wakil ketua harus dipilih, satu dari perwakilan anggota pengekspor dan lainnya dari perwakilan anggota pengimpor. Jabatan tersebut dipegang secara bergantian oleh kedua kelompok anggota, dengan ketentuan, salah satu atau kedua pejabat tersebut dapat dipilih ulang, melalui pungutan suara khusus oleh Dewan. 3. Dalam hal ketua berhalangan sementara, wakil ketua berperan menggantikan kedudukannya. Apabila keduanya berhalangan sementara salah satu atau keduanya tidak hadir pada sisa periode pemilihannya. Dewan dapat memilih pejabat baru diantara perwakilan anggota pengekspor dan/atau anggota pengimpor, baik secara sementara atau untuk sisa masa jabatannya. 4. Baik ketua maupun pejabat lainnya yang hadir di dalam sidang Dewan harus memberikan hak suaranya. Hak suara dari anggota yang diwakilinya, namun demikian, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan paragraf 3 dari pasal 6 atau paragraf 2 dan 3 dari pasal 15.
Your Correction