Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Komite-Komite 1. Komite berikut ini dibentuk berdasarkan Persetujuan Karet Alam Internasional, 1979, seterusnya sebagai berikut: (a) Komite Administrasi; (b) Komite Operasi Cadangan Penyangga; (c) Komite Statistik; (d) Komite lain-lain. Penambahan Komite dapat dilakukan berdasarkan pemungutan suara khusus dari Dewan. 2. Setiap Komite harus bertanggung jawab kepada Dewan. Dewan harus, melalui pemungutan suara khusus, menentukan keanggotaan dan persyaratan komite.
Your Correction