Correct Article 7
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Kekuasaan dan fungsi Dewan
1. Dewan akan menggunakan segenap kekuasaan dan menangani atau mengatur semua kinerja seluruh fungsi tersebut sesuai dengan keperluan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, tetapi kekuasaan ini bukan begitu saja diperoleh, dan bukan didapat dari anggota, untuk mencegah penyimpangan di luar ruang lingkup Persetujuan. Secara khusus, Dewan tidak dibenarkan meminjam uang, walaupun tanpa, membatasi pelaksanaan dari pasal 41, dan tidak juga dapat masuk ke dalam suatu kontrak perdagangan karet alam, kecuali sebagaimana yang ditetapkan secara khusus di dalam paragraf 5 dari Pasal
30. Di dalam melaksanakan kapasitasnya terhadap kontrak Dewan harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam paragraf 4 Pasal 48 dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis guna menjadi perhatian dari
pihak-pihak lainnya yang mengikatkan diri di dalam kontrak tersebut, tetapi setiap kegagalan untuk melaksanakan hal tersebut harus tidak menjadikan kontrak tersebut harus tidak menjadikan kontrak tersebut tidak berlaku, hal tersebut juga tidak merupakan suatu kekecualian dari pembatasan tanggung jawab dari negara-negara anggota.
2. Dewan melalui pemungutan suara khusus, menerima peraturan dan tatacara yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dari Persetujuan ini dengan konsisten, Termasuk prosedur peraturan dan komite-komite sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 18, ketentuan administrasi dan operasi dari Cadangan Penyangga, dan keuangan dan staff dari Organisasi. Dewan dapat, di dalam ketentuan prosedur, melaksanakan prosedur tanpa mengadakan pertemuan, untuk MEMUTUSKAN masalah-masalah tertentu.
3. Untuk kepentingan paragrap 2 dari pasal ini. Dewan pada sidang yang pertama setelah diberlakukannya Persetujuan ini, mengkaji ulang peraturan-peraturan dan ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, dan mengadopsi dengan modifikasi tertentu apabila hal itu dianggap perlu.
Penangguhan adopsi, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, harus diterapkan.
4. Dewan akan menyimpan seluruh hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan fungsinya sesuai dengan Persetujuan ini.
5. Dewan akan, menerbitkan laporan tahunan mengenai kegiatan Organisasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
Your Correction
