Correct Article 26
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Cadangan Penyangga
Dalam rangka mencapai tujuan persetujuan ini, akan dibentuk Cadangan Penyangga secara internasional. Kapasitas Cadangan Penyangga sebesar 550.000 ton, termasuk total stock yang berada di bawah Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987.
Cadangan Penyangga ini akan menjadi instrument tunggal dalam mempengaruhi pasar untuk menjaga stabilitas harga persetujuan ini. Cadangan Penyangga terdiri dari:
a. Cadangan Penyangga Normal sebesar 400.000 ton
b. Cadangan Penyangga Tak Terduga sebesar 150.000 ton
Your Correction
