Correct Article 37
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Sanksi Sehubungan Dengan Kontribusi Untuk Anggaran Cadangan Penyangga
1. Jika anggota tidak dapat memenuhi kewajiban kontribusi anggaran Cadangan Penyangga sampai hari terakhir yang ditentukan, maka akan dianggap menunggak.
Anggota yang menunggak dalam waktu 60 hari atau lebih tidak akan dianggap sebagai anggota untuk memperoleh hak suara sesuai ayat 2 pasal ini.
2. Hak suara anggota yang menunggak dan hak lainnya di dalam Dewan dalam waktu 60 hari atau lebih sesuai ayat 1 pasal ini akan ditunda, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus menentukan lain.
3. Anggota yang menunggak harus menanggung biaya bunga sesuai tingkat bunga yang berlaku di negara tuan rumah sejak hari terakhir pembayaran tersebut berlaku.
Beban tunggakan anggota pengimpor dan pengekspor tersebut akan dianggap sebagai sukarela.
4. Anggota tidak disebut sebagai penunggak apabila kekurangan kontribusinya dikarenakan fluktuasi nilai tukar dalam 60 hari setelah ditagih. Dalam kasus ini, tidak ada tingkat bunga yang akan dibebankan. Akan tetapi, setiap kekurangan akan ditagih kepada anggota dalam 60 hari setelah waktu pembayaran.
5. Apabila kelalaian tersebut telah dipenuhi kepada Dewan, hak suara dan hak-hak lainnya milik anggota yang menunggak selama 60 hari atau lebih tersebut akan dikembalikan. Apabila tunggakan tersebut telah dipenuhi oleh anggota-anggota lain maka hak anggota tersebut akan dikembalikan sepenuhnya.
Your Correction
