Correct Article 3
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Pembentukan, Markas Besar dan Struktur dari Organisasi Karet Alam Internasional
1. Organisasi Karet Alam Internasional, yang dibentuk berdasarkan Persetujuan Karet Alam Internasional, 1979, harus dilanjutkan untuk kepentingan pengelolaan ketentuan-ketentuan dan pengawasan operasi dari Perjanjian ini.
2. Organisasi harus melaksanakan kegiatannya melalui Dewan Karet Alam Internasional, Direktur Eksekutif dan Staffnya, dan badan-badan lainnya yang dibentuk berdasarkan Perjanjian ini.
3. Sesuai dengan persyaratan yang terdapat di dalam paragraf 4 dari pasal ini, markas besar dari Organisasi harus berkedudukan di Kuala Lumpur, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN lain.
4. Markas besar dari Organisasi harus selamanya berlokasi di wilayah suatu anggota.
Your Correction
