Correct Article 68
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Persyaratan
Tidak ada persyaratan yang dapat diajukan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan ini.
Sebagai tanda bukti yang bertanda tangan dibawah ini yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini pada tanggal yang tertera.
Dibuat di Jenewa, pada tanggal tujuh belas Pebruari, seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, naskah Persetujuan ini dibuat dalam bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama sah.
LAMPIRAN A
Pangsa Negara Anggota Pengekspor Secara sendiri terhadap Total Ekspor Netto, yang diperlukan untuk pasal 61
Persentase *
Bolivia 0,040
Kameroon 0,867
pantai gading 1,764
INDONESIA 31,108
Malaysia 27,971
Nigeria 2,946
Singapur 0,000
Sri Lanka 2,096
Thailand 33,208
Jumlah 100,000
* Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Netto Ekspor Karet Alam selama periode 5 tahun terakhir, 1989 - 1993
LAMPIRAN B
Pangsa Negara Pengimpor Secara Sendiri dan Kelompok Negara Terhadap Total Impor Netto, yang diperlukan untuk Pasal 61.
Persentase *
Argentina
0,943 China 8,843 Kolombia 0,700 Kuba
0,043 Republik Demokrasi Rakyat Korea 0,195
Masyarakat Eropa: 26,968 Austria 0,723
Belgia-Luksemburg 1,535
Denmark
0,067
Finlandia 0,221
Perancis 5,559
Jerman 6,437
Yunani 0,276
Irlandia 0,224
Italy 3,754
Belanda 0,321
Portugal 0,239
Spanyol 3,397
Swedia 0,292
Inggris 3,923 India 0,450 Jepan 1,694 Libanon 0,003 Maroko 0,237 Norwegia 0,022 Pakistan 0,715 Republik Korea 8,830 Federasi Rusia 1,149 Slowakia 0,334 Swiss 0,059 USA 28,815
Jumlah 100,000
* Pangsa tersebut merupakan persentase terhadap Total Impor Netto Karet Alam selama periode 3 tahun terakhir, 1991 - 1993
LAMPIRAN C
Biaya Cadangan Penyangga seperti diperkirakan oleh PRESIDEN Konferensi PBB mengenai Karet Alam, 1994 Berdasarkan biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar
360.000 ton dari 1982 sampai Maret 1987 dan 221.000 ton dari 1990 sampai Desember 1994, biaya pengadaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga untuk sekitar 550.000 ton diperhitungkan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga pemicu terendah dan menambahnya dengan 30 persen.
Your Correction
