Correct Article 23
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Pemeriksaan Keuangan
1. Dalam setiap tahun anggaran, Dewan menunjuk pemeriksa keuangan/akuntan guna memeriksa buku keuangan.
2. Hasil pemeriksaan Anggaran administrasi harus disediakan bagi para anggota secepat mungkin, tapi tidak melewati 4 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil pemeriksaan anggaran cadangan penyangga harus tersedia untuk
anggota tidak lebih awal dari 60 hari, tetapi tidak melewati 4 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil pemeriksaan Anggaran administrasi dan cadangan penyangga akan disetujui oleh Dewan pada sidang berikutnya, bila diperlukan. Ringkasan mengenai anggaran yang telah diperiksa dan laporan neraca agar dipublikasikan.
BAB VII. ANGGARAN ADMINISTRASI
Your Correction
