Correct Article 12
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif, Manajer Cadangan Penyangga dan staff lainnya.
1. Dewan akan. melalui pemungutan suara khusus, menunjuk seorang Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif dan Manajer Cadangan Penyangga.
2. Persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi dari penunjukan Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif dan Manajer Cadangan Penyangga harus ditentukan oleh Dewan.
3. Direktur Eksekutif adalah Kepala Administrasi Organisasi dan harus bertanggung
jawab kepada Dewan mengenai administrasi dan penyelenggaraan persetujuan ini sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini dan Keputusan dari Dewan.
4. Wakil Direktur Eksekutif harus bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif harus bertindak sebagai Direktur Eksekutif apabila Direktur Eksekutif tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya atau bila jabatan Direktur Eksekutif untuk sementara waktu kosong, dalam keadaan tersebut, dia harus bertanggung jawab langsung kepada Dewan dalam hal administrasi dan penyelenggaraan perjanjian. Wakil Direktur Eksekutif harus terlibat langsung di dalam semua masalah yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
5. Manajer Cadangan Penyangga harus bertanggung jawab pada Direktur Eksekutif dan Dewan untuk tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di dalam persetujuan ini, demikian pula fungsi-fungsi tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Dewan.
Manajer Cadangan Penyangga harus bertanggung jawab terhadap operasi cadangan penyangga setiap harinya, dan harus memberitahu Direktur Eksekutif mengenai operasi cadangan penyangga dengan demikian Direktur Eksekutif dapat memastikan efektifitasnya di dalam mencapai tujuan dari persetujuan ini.
6. Direktur Eksekutif harus menunjuk staff sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan. Staff harus bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
7. Baik Direktur Eksekutif maupun staff termasuk wakil direktur eksekutif dan manajer Cadangan Penyangga berkepentingan terhadap masalah keuangan di bidang industri karet alam atau perdagangan, atau kegiatan perdagangan yang terkait dengannya.
8. Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif, Manajer Cadangan Penyangga dan staff tidak diperkenankan untuk mencari atau menerima instruksi dari salah satu anggota atau dari pejabat lainnya di luar Dewan atau Komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18.. Mereka harus menahan diri terhadap setiap kegiatan yang mungkin dapat mencerminkan posisi mereka sebagai pejabat-pejabat internasional yang bertanggung jawab hanya kepada Dewan. Setiap anggota harus menghormati sifat internasional yang eksklusif atas tanggung jawab yang dimiliki oleh Direktur Eksekutif, wakil direktur eksekutif, manajer cadangan penyangga, dan staff dan harus tidak mempengaruhi mereka yang berkaitan dengan tanggung jawab mereka.
Your Correction
