Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keringanan Kewajiban 1. Jika diperlukan dalam kondisi pengecualian atau darurat atau keadaan yang tak terduga tidak tercermin dalam Persetujuan ini. Dewan dapat melalui pemungutan suara khusus, memberikan keringanan terhadap kewajiban anggota sesuai dengan Persetujuan ini jika memuaskan melalui penjelasan anggota mengenai alasannya, mengapa kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi. 2. Dewan dalam memberikan keringanan kepada anggota sesuai ayat 1 pasal ini, akan menyatakan cara dan kondisi dimana dan pada waktu kapan anggota dibebaskan dari kewajiban tersebut, dan alasan pembebasan tersebut diberikan.
Your Correction