Correct Article 53
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Standard Pekerja yang Adil
Para anggota menyatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menjaga sistim standard buruh dalam rangka untuk mengembangkan tingkat hidup pekerja di sektor karet alam mereka.
Your Correction
