Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standard Pekerja yang Adil Para anggota menyatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menjaga sistim standard buruh dalam rangka untuk mengembangkan tingkat hidup pekerja di sektor karet alam mereka.
Your Correction