Correct Article 67
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Masa Berlaku, Perpanjangan dan Berakhirnya
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu empat tahun sejak diberlakukannya, kecuali MEMUTUSKAN untuk diperpanjang sesuai ayat 3 atau mengakhiri masa berlakunya sesuai ayat 4 atau 5 pasal ini.
2. Sebelum masa empat tahun terakhir sesuai ayat 1 pasal ini, Dewan, melalui pemungutan suara khusus, menentukan untuk merundingkan kembali Persetujuan ini.
3. Dewan dapat, melalui pemungutan suara khusus, memperpanjang Persetujuan ini satu periode atau periode yang tidak lebih dari dua tahun, sejak tanggal berlakunya periode empat tahun khusus dalam ayat 1 pasal ini.
4. Jika Persetujuan Karet Alam Internasional baru disepakati dan berlaku dalam periode perpanjangan Persetujuan ini sesuai ayat 3 pasal ini, dari pada Persetujuan ini, yang diperpanjang, akan berakhir bersamaan dengan diberlakukannya Persetujuan yang baru.
5. Dewan setiap saat dapat, melalui pemungutan suara khusus, mengakhiri masa berlakunya Persetujuan ini sejak saat yang ditentukan.
6. Meskipun masa berlakunya Persetujuan ini berakhir, Dewan tetap berfungsi untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun guna menyelesaikan pembubaran organisasi, termasuk penyelesaian masalah keuangan, dan pengaturan kekayaan organisasi dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 40 dan hal-hal lain sehubungan dengan keputusan yang ditetapkan melalui pemungutan suara khusus, dalam hal ini Dewan tetap memiliki kekuatan dan fungsi yang diperlukan untuk maksud tersebut.
7. Dewan akan memberitahukan penyimpan mandat mengenai setiap keputusan yang telah diambil sesuai pasal ini.
Your Correction
