Correct Article 34
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Current Text
Lokasi Cadangan Penyangga
1. Lokasi Cadangan Penyangga menjamin akan dapat beroperasi secara ekonomis dan komersial efisien. Dalam hubungan dengan prinsip ini, Cadangan Penyangga akan ditempatkan baik pada anggota pengekspor dan pengimpor, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, MEMUTUSKAN lain. Distribusi karet Cadangan Penyangga akan diusahakan untuk menjaga stabilisasi persetujuan dengan biaya yang terkecil.
2. Dalam rangka menjaga standar mutu komersial yang tinggi, Cadangan Penyangga akan disimpan hanya di gudang yang ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Persetujuan Karet Alam Internasional 1987 atau diubah oleh Dewan sesuai persetujuan ini.
3. Setelah berlakunya persetujuan ini, Dewan akan MENETAPKAN dan menyetujui daftar gudang dan pengaturan seperlunya untuk mereka gunakan. Jika perlu Dewan dapat meninjau kembali daftar gudang dan kriteria yang disetujui oleh Dewan Persetujuan Karet Alam Internasional 1987 serta mempertahankan atau menyempurnakan hal-hal yang dianggap perlu.
4. Dewan secara berkala akan merubah lokasi Cadangan Penyangga dan melalui pemungutan suara khusus, dapat mengarahkan Manajer Cadangan Penyangga untuk merubah lokasi Cadangan Penyangga untuk menjamin beroperasinya secara ekonomis, komersial dan efisien.
Your Correction
