PENDAFTARAN MEREK
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek, mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan
b. menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek dicatat oleh Kantor Merek.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas, dan
e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila
merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA.
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Merek atas permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Kantor Merek.
Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.
Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan bulan sejak :
a. tanggal berakhimya pengumuman; atau
b. tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan.
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui, maka Kantor Merek:
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek;
b. memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek;
c. memberikan Sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merek MENETAPKAN keputusan tentang penolakan permintaan pendaftaran merek tersebut.
(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
(1) Sertfikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3) Sertifikat Merek sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1) me-muat :
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c. tanggal pengajuan dan tanggal pencrimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan
apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek didaftarkan;
dan
h. jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.
(1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merek dcngan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan bcrada di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan
pendaftaran merek dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya cnam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun substantif.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan
memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2).
Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.
(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6 bulan sebclum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila :
a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merek tcrdaftar yang telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.