Koreksi Pasal 25
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.
Koreksi Anda
