Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan merek terdaftar di INDONESIA oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di INDONESIA oleh pemilik merek.
Koreksi Anda