Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan merek terdaftar di INDONESIA oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di INDONESIA oleh pemilik merek.
Koreksi Anda
Penggunaan merek terdaftar di INDONESIA oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di INDONESIA oleh pemilik merek.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran