Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang dipro- duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda