Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui, maka Kantor Merek: a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek; b. memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek; c. memberikan Sertifikat Merek; dan d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merek. (2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merek MENETAPKAN keputusan tentang penolakan permintaan pendaftaran merek tersebut. (3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya. (4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
Koreksi Anda