Koreksi Pasal 51
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan apabila dipcroleh bukti yang cukup bahwa :
a. merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau
b. merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
(3) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam berita Resmi Merek.
(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis oleh penerima lisensi.
(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
Koreksi Anda
