Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas. (2) Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara Republik INDONESIA kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan. (3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor Merek. (4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat oleh Kantor Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. (6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda