Koreksi Pasal 11
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib diajukan melalui kuasanya di INDONESIA.
(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai alamatnya di INDONESIA.
Koreksi Anda
