Koreksi Pasal 16
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek.
(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.
Koreksi Anda
