Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Koreksi Anda