Koreksi Pasal 48
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian INDONESIA atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa INDONESIA dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda
