Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran