Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Merek Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang juga menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan, apabila hal tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Koreksi Anda