Koreksi Pasal 33
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan
pendaftaran merek dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.
Koreksi Anda
